Oleh Admin | Selasa, 29 April 2025
Bagikan :
Selasa, 29 April 2025 Penyidik dari Polda Kalimantan Tengah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama H. Selain itu Penyidik dari Polres Katingan juga melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama JA dan S pada Kantor Kejaksaan Negeri Katingan yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Katingan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di LPP Kelas IIa Palangka Raya dan Lapas Narkotika Kelas IIa Kasongan
Infografis Kejaksaan