Oleh Admin | Selasa, 10 Maret 2026
Bagikan :
Selasa, 10 Maret 2026 – Penyidik Polres Katingan telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Narkotika atas nama K, AP, dan AJ. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangkaraya dan Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan.
Infografis Kejaksaan