Oleh Admin | Senin, 15 September 2025
Bagikan :
Senin, 15 September 2025 - Penyidik dari Polres Katingan melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Minerba atas nama MRM di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Katingan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Palangkaraya.
Infografis Kejaksaan