Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 28 Mei 2026

PENYERAHAN SKK KEPADA KEJAKSAAN NEGERI KATINGAN PERIHAL BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) MENUNGGAK IURAN
Oleh Admin | Kamis, 21 Maret 2024
Bagikan :

Kamis, 21 Maret 2024 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangkaraya menyerahkan 1 (satu) Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Katingan perihal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Menunggak Iuran (PMI).

Penyerahan SKK ini merupakan tindaklanjut dari perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangkaraya dengan Kejaksaan Negeri Katingan.

Perusahaan Menunggak Iuran (PMI) tersebut merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Katingan.

Adapun Kejaksaan Negeri Katingan akan menindaklanjuti penyerahan SKK ini sesuai dengan SOP Kejaksaan RI.

Infografis Kejaksaan

Instagram Kejaksaan