Oleh Admin | Jumat, 12 Desember 2025
Bagikan :
Kejaksaan Negeri Katingan menginformasikan kepada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan bermotor roda 2 sebagai barang bukti tilang, agar segera melakukan penyelesaian dan pembayaran denda.
Setelah proses selesai, kendaraan dapat diambil kembali oleh pemiliknya.
ℹ️ Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Jack Harnest Ilham – 0813-6922-4195
???? Bertempat di Jalan Ahmad Yani (Komplek Perkantoran) Kereng Humbang, Kasongan.
Infografis Kejaksaan