Senin 9 Desember 2024, Sekitar pukul 14.30 WIB dalam rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Katingan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hadiarto, S.H.,M.H. melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti berupa sejumlah uang Rp. 16.801.416.950,00 ( enam belas milyar delapan ratus satu juta empat ratus enam belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah ) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai T.A 2020 dan T.A 2021 kepada Sdr. Zahid Burhan Ibrahim, S.E.,M.T. selaku ASN (Direktur Keuangan, Umum dan Manajemen Risiko Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) / selaku Kuasa Pengguna Anggaran) yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Katingan;
Infografis Kejaksaan