Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 29 Juli 2026

PENGEMBALIAN BARANG BUKTI (INKRACHT) BERUPA 1 UNIT KENDARAAN BERMOTOR UNIT 4
Oleh Admin | Rabu, 17 Juni 2026
Bagikan :

Rabu, 17 Juni 2026 - Jaksa Penuntut Umum dan Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Katingan telah melaksanakan pengembalian barang bukti (Inkracht) dalam perkara Narkotika atas nama terpidana Ali Madi Bakriyanto kepada Ida Rosida berupa 1 unit kendaraan bermotor roda 4 Honda WRV beserta STNK.

Infografis Kejaksaan

Instagram Kejaksaan