Oleh Admin | Kamis, 12 Desember 2024
Bagikan :
Kamis, 12 Desember 2024, bertempat di Palangka Raya Calon Jaksa Okta Prayoga, S.H. Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti berupa 1 Unit Komputer lengkap kepada yang berhak Sdr. Rizki Hermawan, S.E. sesuai dengan Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Infografis Kejaksaan