Selasa, 16 September 2025 - Telah dilakukan penarikan uang dari kas daerah Kabupaten Katingan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Katingan Bersama Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan, BKAD Kabupaten Katingan dan Keluarga terpidana sesuai dengan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 31 Juli 2025 pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Katingan.
Adapun penarikan uang dengan cara melakukan penyetoran dari rekening kas daerah Kabupaten Katingan melalui Bank Kalteng Cabang Kasongan kepada rekening a.n risnaduar sejumlah Rp241. 942.800,00 (dua ratus empat puluh satu juta sembilan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus) yang kemudian diserahkan ke keluarga terpidana berdasarkan Surat Kuasa Khusus dan diketahui oleh Bank Kalteng, BKAD Kabupaten Katingan dan Keluarga terpidana
Infografis Kejaksaan