Oleh Admin | Selasa, 23 Juli 2024
Bagikan :
Selasa, 23 Juli 2024 Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Katingan melaksanakan penagihan/penandatanganan surat pernyataan tidak sanggup atas pembayaran denda terpidana Jefri Suryatin dan diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) bulan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2696 K/Pid.Sus/2024 tanggal 06 Juni 2024.
Infografis Kejaksaan