Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 13 Agustus 2026

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Oleh Admin | Kamis, 20 November 2025
Bagikan :

Kamis, 20 November 2025 - Kejaksaan Negeri Katingan melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) yang bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Katingan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkracht periode bulan Juni 2025 - Oktober 2025. yaitu 60 Perkara yang ditangani dengan perkara Narkotika dengan berat bersih 79,48 Gram, perkara Perlindungan Anak, Pencurian, Pembunuhan, Penganiayaan, Pemilikan Sajam Ilegal, Pengeroyokan, Pengerusakan, Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Katingan.

Infografis Kejaksaan

Instagram Kejaksaan