Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 20 Mei 2026

PEMULIHAN ASET DAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI MELAKSANAKAN KEGIATAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Oleh Admin | Kamis, 09 April 2026
Bagikan :

Kamis, 09 April 2026 - Kejaksaan Negeri Katingan melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) yang bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Katingan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkracht periode bulan Oktober 2025 - Maret 2026 yaitu 38 Perkara yang ditangani dengan perkara Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 374,55 gram, perkara Perlindungan Anak, Pencurian, Pembunuhan, Penganiayaan, Pemerkosaan, Pengrusakan, Pembakaran dengan Sengaja, dan Pertambangan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Katingan.

Infografis Kejaksaan

Instagram Kejaksaan