Senin, 06 Oktober 2025 - Telah dilakukan Pembayaran Uang Denda dan Biaya Perkara dari Keluarga Terpidana kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Katingan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Katingan.
Kemudian dilanjutkan dengan dilakukannya Pembayaran Uang Denda dan Biaya Perkara Ke Kas Negara oleh Bendahara Penerima Pada Kejaksaan Negeri Katingan Maulana Fathurrahman, S.Kom. yang disaksikan keluarga terpidana di Kantor BRI Cabang Kasongan.
Adapun Pembayaran Uang Denda dengan cara setor tunai ke Kas Negara atas nama Terpidana Drs. Risnaduar, M.AP. Anak Dari Yanson Sala sesuai dengan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 31 Juli 2025, telah menyatakan Uang Denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) disetor ke kas negara dan Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)
Infografis Kejaksaan