Oleh Admin | Jumat, 28 Juni 2024
Bagikan :
Kamis, 27 Juni 2024 Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan menerima pelimpahan tersangka Y dan Barang Bukti dari Penyidik terkait tindak pidana Korupsi penyalahgunaan uang kas penerimaan pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Mas Amsyar Kasongan TA 2017/2018. Tersangka Y telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang yang disalahgunakan tersebut ke Kas Negara namun hingga tahun 2023 tidak ada itikad untuk mengganti rugi atau mengembalikan, sehingga atas perbuatannya tersebut tersangka di proses secara hukum.
Infografis Kejaksaan