Oleh Admin | Kamis, 08 Agustus 2024
Bagikan :
Kamis, 08 Agustus 2024 Kejaksaan Negeri Katingan melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Katingan.
Barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkracht periode bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 yaitu perkara narkotika, perkara persetubuhan, pencurian dan senjata tajam serta bukti perkara tindak pidana umum lainnya yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Katingan.
Infografis Kejaksaan