Selasa, 23 September 2025 – Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan, SH., MH. bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan Teddy Valentino, S.H., M.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Firman Hadi Saputra, S.H., M.H. dan Para Calon Jaksa mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) KUHP Nasional yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah secara virtual melalui Zoom Meeting.
FGD tersebut membahas materi yang dipaparkan oleh Kejaksaan Negeri katingan mengenai Tindak Pidana Keterangan Palsu di atas Sumpah, Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas,
Pemalsuan Materai, Cap Negara, dan Tera Negara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 373 sampai dengan Pasal 400 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Satuan Kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ini diselenggarakan sebagai forum peningkatan kompetensi, penguatan pemahaman hukum materiil, serta sarana diskusi bagi Para Calon Jaksa, dalam rangka mendukung implementasi dan penerapan KUHP Nasional secara profesional dan berintegritas.
Infografis Kejaksaan