Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Katingan.
Di Tahun 2025 Kejaksaan Negeri Katingan telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bersama Dir A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, terhadap perkara atas nama Ari Prabowo Bin Undung Tukai yang melanggar Pasal 362 KUHP, dalam ekspose hari Selasa 11 Maret 2025.
Dasar Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) berdasarkan (Perja No.15 Tahun 2020), yaitu :
* Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
* Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 tahun;
* Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka;
* Keluarga korban tidak keberatan perkara tidak dilanjutkan ke persidangan;
* Kajari Katingan menjamin proses penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, tidak melakukan perbuatan tercela dan tidak transaksional.
* Masyarakat merespon positif.
Bahwa kegiatan Restorative Justice tersebut dihadiri oleh Dir A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran pada Kejaksaan RI, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah beserta jajaran pada Kejati Kalteng serta Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kasubsi Prapenuntutan, Kasubsi I Intelijen pada Kejari Katingan.
Bahwa terhadap pemaparan dari Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan, SH., MH. tersebut di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Teddy Valentino, SH. beserta Kasubsi Prapenuntutan Siska Yulianita, SH., dan Kasubsi I Intelijen Abdul Aziz Assodiqin, S.H. kemudian Dir A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menyetujui usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative atas Perkara tersebut.
Infografis Kejaksaan