Selasa, 30 September 2025 - Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan, SH., MH. bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Teddy Valentino, SH., MH., dan Para Calon Jaksa melaksanakan Ekspose Restorative Justice oleh Kejari Kotawaringin Timur dan Kejari Lamandau dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah secara daring dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yaitu melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP a.n. Tersangka Deki Zulkarnain Bin Syukransyah (Alm) dan a.n. Tersangka Yulianus Swares Bin Yohanes Lau.
Bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI menyetujui permohonan Restorative Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur a.n. Tersangka Deki Zulkarnain Bin Syukransyah (Alm) dan Kejaksaan Negeri Lamandau a.n. Tersangka Yulianus Swares Bin Yohanes Lau sehingga dapat dihentikan.
Infografis Kejaksaan