Kamis, 18 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Katingan melaksanakan Eksekusi terhadap Terdakwa Jefri Suryatin, selaku petugas Operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (Simtun) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan yang sebelumnya sempat di Vonis Bebas oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran tunjangan khusus guru PNSD Katingan tahun 2017 pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 31 Agustus 2023 yang lalu.
Pelaksanaan Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2696 K/Pid.Sus/2024 tanggal 06 Juni 2024 yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, melanggar Pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagai “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan nya yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan nya dengan jabatannya”
Infografis Kejaksaan